Langsung ke konten utama

Postingan

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...
Postingan terbaru

Hukum Ibadah Haji

Hukum ibadah haji  ialah  fardhu ‘ain , mengapa demikian ? karena  ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima, maka dari itu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup, Sedangkan Bagi mereka yang mengerjakan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hukum tersebut menjadi sunnah. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji tersebut telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Sebagaiman Allah Subhanahu Wa  Ta’ala  berfirman tentang hukum ibadah haji : وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ” (QS. Ali Imron: 97). Bagi ...

Makam Rasulullah SAW

Makam Rasulullah SAW terletak di kota Madinah, tepatnya di dalam masjid nabawi. Rasulullah wafat pada usia 63 tahun bertepatan dengan pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H.  Beliau wafat dalam keadaan berada di kamar Aisyah, dan waktu itu para sahabat bingung untuk menentukan di mana Rasulullah SAW sebaiknya dimakamkan.  Para sahabat berselisih tentang dimana tempat pemakaman Rasulullah sampai Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di  tempat ia wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Sebelum Rasulullah dimakamkan para sahabat meminta izin kepada Aisyah terlebih dahulu. Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah yang dipakai Rasulullah pada saat wafat lalu menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahat. Adapun kamar...

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...

Cicilan Umroh Persada Indonesia, PASTI Bunga 0% dan 100% NO RIBA

Diawali dengan perjanjian kerjasama antara Persada Indonesia dan BNI Syariah, dihadirkan Cicilam Umroh 0% selama 12 bulan dan dipastikan 100% Tidak RIBA. Riba adalah penetapan bunga pinjaman sejumlah tertentu, atau melebihkan jumlah pinjaman dengan tujuan menetapkan bunga 0% yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). pada dasarnya, pinjaman yang bersifat riba, sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Cicilan Umroh 0% Persada Indonesia, memang 100% NO RIBA, kita buktikan. Contoh, Harga Paket Umroh VIP 10 Hari, Persada Indonesia, sekamar berempat adalah Rp 34.499.000. Berdasarkan harga tersebut, Anda berhak mendapatkan cicilan Rp 30.000.000 dan Rp 4.499.000 dijadikan tanda jadi Umroh. Nominal Rp 30.000.000 dibagi 12 bulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan. Sampai disini jelas TIDAK RIBA. Setiap bulannya, yaitu billing penagihan setiap tanggal 18, dan jatuh tempo setiap tanggal 7, cicilan sebesar Rp 2.500.000 harus dibayarkan. B...

BUTUH KERJA SAMPINGAN? KERJA 5 MENIT GAJI 1 JUTA

BUKTI SILATURRAHIM PERBANYAK REZEKI (Bonus 5 Menit Rp 1 Juta) Anda ingin penghasilan sampingan lebih besar dari gaji bulanan dengan waktu cukup 5 menit dalam sehari, Insyaa Allah travel PERSADA INDONESIA akan bantu Anda. Kok bisa? Bagaimana caranya? Anda cukup ajak calon jamaah umroh ke persada. Setiap 1 orang jamaah Anda akan mendapat bonus Rp 1 juta. Anda cukup share travel PERSADA INDONESIA ke saudara atau teman butuh waktu hanya lima menit saja. Untuk info lebih lanjut segera hubungi UMIYANI CALL/WA 081330467942

ASURANSI SYARIAH UNTUK IBADAH UMROH

Anda sedang membutuhkan asuransi untuk perjalanan ibadah umroh? Tapi bingung memilih asuransi yang sesuai syariah?  Asuransi Bumiputera Syari'ah adalah pilihan tepat. Untuk memahami mengenai asuransi syari'ah berikut penjelasannya. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Akad • Akad Tabarru’ • Akad Wakalah bil Ujrah Manfaat Asuransi • Meninggal Dunia karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir. • Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir. • Cacat Tetap Total/Sebagian karena...