Langsung ke konten utama

Hukum Ibadah Haji

Hukum ibadah haji ialah fardhu ‘ain, mengapa demikian ? karena  ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima, maka dari itu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup, Sedangkan Bagi mereka yang mengerjakan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hukum tersebut menjadi sunnah.

Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji tersebut telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Sebagaiman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang hukum ibadah haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Bagi orang islam yang sudah mampu maka sangat diwajibkan untuk naik haji. Haji merupakan berkunjung ke tanah suci atau ka’bah baitullah untuk melakukan amal ibadah tertentu sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Haji diwajibkan bagi orang-orang yang mampu atau kuasa artinya orang tersebut mempunyai bekal yang cukup untuk ia pergi haji dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya. Haji dilaksanakan pada bulan zulhijjah.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib.
Menurut Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan sebagai kafir.

Untuk menunaikan ibadah haji, Anda tentulah membutuhkan jasa travel umroh yang terpercaya. Segera daftarkan diri Anda ke travel umroh Persada Indonesia, dengan melalui marketing kami dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi;
UMIYANI
CALL/WA 081330467942



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...