Hukum ibadah haji ialah fardhu ‘ain, mengapa demikian ? karena ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima, maka dari itu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup, Sedangkan Bagi mereka yang mengerjakan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hukum tersebut menjadi sunnah.
Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji tersebut telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Sebagaiman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang hukum ibadah haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Bagi orang islam yang sudah mampu maka sangat diwajibkan untuk naik haji. Haji merupakan berkunjung ke tanah suci atau ka’bah baitullah untuk melakukan amal ibadah tertentu sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Haji diwajibkan bagi orang-orang yang mampu atau kuasa artinya orang tersebut mempunyai bekal yang cukup untuk ia pergi haji dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya. Haji dilaksanakan pada bulan zulhijjah.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib.
Menurut Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan sebagai kafir.
Untuk menunaikan ibadah haji, Anda tentulah membutuhkan jasa travel umroh yang terpercaya. Segera daftarkan diri Anda ke travel umroh Persada Indonesia, dengan melalui marketing kami dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi;
UMIYANI
CALL/WA 081330467942
Komentar
Posting Komentar