Langsung ke konten utama

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam.
Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya :
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).
Thawaf ifadhah dapat dilakukan pada hari tasyrik, dan biasanya jamaah haji Indonesia memiliki demikian. Jika jemaah haji sudah melewati ibadah di masa puncak haji dari wukuf, mabit, sampai melontar jumrah, namun belum tawaf ifadhah, maka yang bersangkutan dapat dikatakan baru tahallul awal dan belum halal ‘berkumpul’ istri.
Thawaf ifadhah merupakan rukun yang tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Cara melakukan thawaf ifadhah sama seperti melakukan sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama). Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda hanya dengan ulama Syafi’iyah yang menggap Sunnah.
Disunnahkan ketika melakukan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan. Ini berlaku bagi yang melakukan sa’I setelah itu . Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk si penulis dan khususnya untuk para pembacanya.

Segeralah bergabung menjadi jamaah umroh di Persada Indonesia.
Hubungi marketing kami,
Umiyani 081330467942

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...