Langsung ke konten utama

ASURANSI SYARIAH UNTUK IBADAH UMROH


Anda sedang membutuhkan asuransi untuk perjalanan ibadah umroh? Tapi bingung memilih asuransi yang sesuai syariah? 
Asuransi Bumiputera Syari'ah adalah pilihan tepat. Untuk memahami mengenai asuransi syari'ah berikut penjelasannya.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Akad
• Akad Tabarru’
• Akad Wakalah bil Ujrah

Manfaat Asuransi
• Meninggal Dunia karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir.
• Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan
Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir.

• Cacat Tetap Total/Sebagian karena kecelakaan Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap total dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan Santunan Kecelakaan maksimal Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir. Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap sebagian dan dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan Santunan Kecelakaan sebesar prosentase tertentu (maksimal sebesar Manfaat Awal) dankeikutsertaan asuransi berakhir.

• Biaya Perawatan karena Kecelakaan Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani perawatan dokter/rumah sakit dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan penggantian biaya dokter/rumah sakit sebesar kuitansi dengan jumlah maksimal 10% dari Manfaat Awal (MA) dalam masa asuransi. Biaya Polis Rp 100.000,-


Istilah
• Manfaat Awal atau Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
• Peserta adalah petugas pemadam kebakaran yang namanya didaftarkan kepada perusahaan asuransi dan membayar kontribusi (premi)
• Cara bayar premi adalah tunggal (sekali bayar )

Ketentuan Underwriting
• Wajib melampirkan daftar peserta setiap
penutupan berupa Nama, NIK dan Tanggal
Lahir
• Peserta tidak dalam keadaan sakit saat masuk asuransi
• Usia Peserta maksimal 64 tahun

Tata cara Pengajuan Klaim
• Pemegang Polis harus melaporkan kejadian klaim selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari sejak Peserta mengalami musibah, di luar jangka waktu tersebut Perusahaan berhak menolak pengajuan Klaim
• Pemegang Polis melengkapi dokumen
pengajuan klaim sesuai ketentuan Perusahaan

Pengecualian
Produk ini memiliki ketentuan pengecualian yang membebaskan
Perusahaan dari kewajiban membayar Santunan Asuransi, jika Peserta mengalami risiko meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu sebab di bawah ini :
• Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah
memiliki ketetapan hukum yang mengikat.
• Sebagai akibat perbuatan kejahatan secara sengaja yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dengan atau tanpa bantuan pihak lain yang berkepentingan dalam asuransi.
• Setiap tindakan kejahatan yang dilakukan Peserta atau terlibatnya Peserta dalam perkelahian kecuali tindakan membela diri, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, peperangan, atau kegiatan-kegiatan lain yang serupa.
• Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol dan zat adiktif lainnya sebagai akibat gaya hidup Peserta yang menyimpang.
• Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) yang timbul karena penyimpangan perilaku Peserta.
• Perang, latihan perang, perang saudara dan revolusi.
• Bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan angin
topan.
• Kecelakaan segala bentuk penerbangan non komersial dimana Peserta pada saat
itu bertindak selaku Pilot/Awak dan tidak membayar Kontribusi tambahan Aviasi
sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Umiyani
CALL/WA 081330467942


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...