Anda sedang membutuhkan asuransi untuk perjalanan ibadah umroh? Tapi bingung memilih asuransi yang sesuai syariah?
Asuransi Bumiputera Syari'ah adalah pilihan tepat. Untuk memahami mengenai asuransi syari'ah berikut penjelasannya.Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Akad
• Akad Tabarru’
• Akad Wakalah bil Ujrah
Manfaat Asuransi
• Meninggal Dunia karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir.
• Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka dibayarkan Santunan
Meninggal Dunia sebesar Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir.
• Cacat Tetap Total/Sebagian karena kecelakaan Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap total dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan Santunan Kecelakaan maksimal Manfaat Awal (MA) dan keikutsertaan asuransi berakhir. Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap sebagian dan dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan Santunan Kecelakaan sebesar prosentase tertentu (maksimal sebesar Manfaat Awal) dankeikutsertaan asuransi berakhir.
• Biaya Perawatan karena Kecelakaan Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani perawatan dokter/rumah sakit dalam Masa Asuransi, maka dibayarkan penggantian biaya dokter/rumah sakit sebesar kuitansi dengan jumlah maksimal 10% dari Manfaat Awal (MA) dalam masa asuransi. Biaya Polis Rp 100.000,-
Istilah
• Manfaat Awal atau Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
• Peserta adalah petugas pemadam kebakaran yang namanya didaftarkan kepada perusahaan asuransi dan membayar kontribusi (premi)
• Cara bayar premi adalah tunggal (sekali bayar )
Ketentuan Underwriting
• Wajib melampirkan daftar peserta setiap
penutupan berupa Nama, NIK dan Tanggal
Lahir
• Peserta tidak dalam keadaan sakit saat masuk asuransi
• Usia Peserta maksimal 64 tahun
Tata cara Pengajuan Klaim
• Pemegang Polis harus melaporkan kejadian klaim selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari sejak Peserta mengalami musibah, di luar jangka waktu tersebut Perusahaan berhak menolak pengajuan Klaim
• Pemegang Polis melengkapi dokumen
pengajuan klaim sesuai ketentuan Perusahaan
Pengecualian
Produk ini memiliki ketentuan pengecualian yang membebaskan
Perusahaan dari kewajiban membayar Santunan Asuransi, jika Peserta mengalami risiko meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu sebab di bawah ini :
• Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah
memiliki ketetapan hukum yang mengikat.
• Sebagai akibat perbuatan kejahatan secara sengaja yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dengan atau tanpa bantuan pihak lain yang berkepentingan dalam asuransi.
• Setiap tindakan kejahatan yang dilakukan Peserta atau terlibatnya Peserta dalam perkelahian kecuali tindakan membela diri, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, peperangan, atau kegiatan-kegiatan lain yang serupa.
• Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol dan zat adiktif lainnya sebagai akibat gaya hidup Peserta yang menyimpang.
• Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) yang timbul karena penyimpangan perilaku Peserta.
• Perang, latihan perang, perang saudara dan revolusi.
• Bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan angin
topan.
• Kecelakaan segala bentuk penerbangan non komersial dimana Peserta pada saat
itu bertindak selaku Pilot/Awak dan tidak membayar Kontribusi tambahan Aviasi
sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Umiyani
CALL/WA 081330467942
Komentar
Posting Komentar