Langsung ke konten utama

Cicilan Umroh Persada Indonesia, PASTI Bunga 0% dan 100% NO RIBA

Diawali dengan perjanjian kerjasama antara Persada Indonesia dan BNI Syariah, dihadirkan Cicilam Umroh 0% selama 12 bulan dan dipastikan 100% Tidak RIBA.
Riba adalah penetapan bunga pinjaman sejumlah tertentu, atau melebihkan jumlah pinjaman dengan tujuan menetapkan bunga 0% yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
pada dasarnya, pinjaman yang bersifat riba, sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Cicilan Umroh 0% Persada Indonesia, memang 100% NO RIBA, kita buktikan.
  • Contoh, Harga Paket Umroh VIP 10 Hari, Persada Indonesia, sekamar berempat adalah Rp 34.499.000. Berdasarkan harga tersebut, Anda berhak mendapatkan cicilan Rp 30.000.000 dan Rp 4.499.000 dijadikan tanda jadi Umroh.
  • Nominal Rp 30.000.000 dibagi 12 bulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan. Sampai disini jelas TIDAK RIBA.
  • Setiap bulannya, yaitu billing penagihan setiap tanggal 18, dan jatuh tempo setiap tanggal 7, cicilan sebesar Rp 2.500.000 harus dibayarkan.
  • Bagaimana kalau hingga jatuh tempo, belum juga dibayarkan ?
    • Pertama, hukum mengulur waktu pembayaran adalah zhalim, seperti tersirat Hadist Bukhari dan Hadist Muslimin.
      مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
      Artinya :”Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman.” (Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim,)
    • Kedua, hingga tanggal 18 bulan berikutnya belum juga melakukan pembayaran, maka akan dihubungi oleh petugas penagihan dengan biaya proses penagihan dibebankan kepada customer pada penagihan bulan berikutnya.
    • Berdasarkan poin diatas, biaya penagihan karena keterlambatan, tidak ada hubungannya dengan pinjaman, tetapi biaya timbul karena adanya biaya operasional akibat dari keterlambatan, seperti biaya SDM, biaya pulsa telpon dan lain lain.
  • Berdasarkan kondisi ini, jelas tidak ada unsur RIBA atas pinjaman yang dilakukan, mulai dari sesuai harga yang ditetapkan oleh Persada Indonesia hingga unsur tidak adanya denda karena keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan uraian hal tersebut, Yuk Umroh bersama Persada Indonesia dengan menggunakan Cicilan 0% selama 12 bulan, TANPA RIBA dengan menggunakan kartu iB Hasanah Card.
Syarat dan Ketentuan Cicilan Umroh Persada Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Promo dapat dimanfaatkan hanya dengan bertransaksi menggunakan BNI iB Hasanah Card.
  • Promo cicilan hanya berlaku selama periode program.
  • Pemasaran melalui call center serta pemasaran langsung dari pihak Persada Indonesia.
  • Paket Pembiayaan :
    • Paket A Rp 20.000.000,-.
    • Paket B Rp 25.000.000,-.
    • Paket C Rp 30.000.000,-.
  • Periode Program : 13 Agustus 2018 sampai dengan 12 Agustus 2019.
  • Jenis Kartu : Semua jenis kartu iB Hasanah Card.
Mau ? Langsung saja hubungi UMIYANI 081330467942

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...