Langsung ke konten utama

Miqat Makani



Mikat Makani
Miqat Makani adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata:
“Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”.
Dan beliau pun bersabda yang artinya :
“Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula.
Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia. Terdapat lima Miqat Makani di dunia yaitu :
  1. Dzul Hulaifah (sekarang Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali) – miqat bagi penduduk Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
  2. Al-Juhfah (dahulu Mahya’ah) – miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka. banyak orang yang datang dari arah Syam, Mesir, maghribi dan negeri-negeri tersebut. Juhfah adalah nama suatu kampung di antara Mekah dan Madinah. Kampung itu sekarang telah rusak(roboh), kampung yang dekat padanya ialah Rabig. Orang-orang yang telah datang dari negeri-negeri tersebut sekarang mulai ihram apabila mereka telah melalui sejajar dengan Rabig.
  3. Qarnul Manazil (sekarang As-Sail) – miqat penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), dan Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
  4. Yalamlam (sekarang As-Sa’diyyah) -nama suatu bukit dari beberapa bukit Tuhamah. Bukit ink adalah miqat orang yang datang dari arah Yaman, Bandara King Abdul Aziz, India, Indonesia dan negeri-negeri tersebut, miqatnya penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
  5. Dzatu ‘Irqin (sekarang Adh-Dharibah) – miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya.

Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, Anda tentulah membutuhkan jasa travel umroh yang terpercaya. Segera daftarkan diri Anda ke travel umroh Persada Indonesia, dengan melalui marketing kami dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi;
UMIYANI
CALL/WA 081330467942
Sumber ; https://persadaindonesia.com/miqat-makani/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...