Langsung ke konten utama

Makam Rasulullah SAW

Makam Rasulullah SAW terletak di kota Madinah, tepatnya di dalam masjid nabawi. Rasulullah wafat pada usia 63 tahun bertepatan dengan pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H. 

Beliau wafat dalam keadaan berada di kamar Aisyah, dan waktu itu para sahabat bingung untuk menentukan di mana Rasulullah SAW sebaiknya dimakamkan. Para sahabat berselisih tentang dimana tempat pemakaman Rasulullah sampai Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di 
tempat ia wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).


Sebelum Rasulullah dimakamkan para sahabat meminta izin kepada Aisyah terlebih dahulu. Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah yang dipakai Rasulullah pada saat wafat lalu menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahat. Adapun kamar Aisyah terletak di sebelah timur Masjid Nabawi di sudut kiri depan masjid.
Atas dasar itulah para sahabat akhirnya memakamkan  Rasulullah di kamar Aisyah.



Akhirnya kamar Aisyah menjadi makam untuk Rasulullah. Dan kemudian ketika masjid Nabawi diperluas,  Kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terletak di dalam Masjid Nabawi, tetapi di rumah Aisyah. Oleh sebagian khalifah Bani Umayah, ketika perluasan Masjid Nabawi dilakukan, rumah Aisyah termasuk dalam area pelebaran, sehingga terlihat berada di depan masjid. Akan tetapi, para ulama menegaskan: itu bukan bagian dari Masjid Nabawi. Karena itu, rumah Aisyah ditemboki sebanyak tiga lapis, untuk menunjukkan bahwa itu bukan bagian masjid.


Semakin bertambahnya jumlah kaum muslimin, Masjid Nabawi pun beberapa kali mengalami perluasan. Perluasan Masjid Nabawi akhirnya mencakup kamar Aisyah tempat Rasulullah SAW, dan Khalifah Abu Bakar ra dan Khalifah Umar bin Khoththob ra dimakamkan. Maka sejak saat itu hingga kini, kuburan Rasulullah masuk ke dalam masjid.
Perencanaan renovasi ini bertentangan dengan hadits–hadits Rasulullah SAW bahkan wasiat beliau yang terakhir disampaikan sebelum wafatnya. Aisyah r.a. mengatakan bahwa dalam keadaan sakit yang membawa kepada kematian, Sebagaimana Nabi saw bersabda :
اَللّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.” [HR. Ahmad (11/246)]
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Aisyah berkata, “Seandainya tidak karena sabda itu, niscaya mereka menampakkan kuburan beliau. Hanya saja aku khawatir (dalam satu riwayat: beliau khawatir atau dikhawatirkan 2/106) kuburan itu dijadikan masjid.” [HR Bukhari].
Begitulah sejarah pemakaman Rasulullah yang berada di kota Madinah. Kita sebagai umatnya tentulah kita memiliki keinginan untuk dapat mengjungi masjid Nabawi dan berziarah ke makam Rasulullah SAW. 
Keutamaan Masjid Nabawi Dan Shalat Di Dalamnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menyatakan bahwa hadits ini bersambung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.
“Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.”
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.’

Dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ.
“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat taman dari taman-taman Surga.”

Mengetahui keutaman dari mengunjungi kota Madinah tentulah membuat kita memiliki keinginan untuk dapat berkunjung di kota Madinah. Untuk mewujudkan impian Anda beribadah umroh serta mengunjungi masjid Nabawi dan makam Rasulullah SAW yang berada di kota Madinah maka bersama Persada Indonesia adalah solusinya. Persada Indonesia telah terpercaya dan memberikan fasilitas terbaik untuk para jamaah. Lantas tunggu apalagi segera hubungi marketing kami.

Umiyani
Call/WA 081330467942



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKET UMROH BERSAMA USTADZAH OKI SETIANA DEWI

Menjelang Milad Persada ndonesia yang ke-30 tahun, Persada Indonesia terus bebenah. Mengusung tema  Umrah Hits , adalah bentuk upaya Persada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan para Jamaah Umrah. 30 Tahun merupakan usia yang lebih dari matang. Namun, Persada Indonesia tak henti-hentinya terus berinovasi guna memperbaiki diri agar memiliki layanan dan produk yang melampaui harapan dari para Jama’ah Umroh dan Haji. Umrah HITS  adalah tema yang diusung Persada Indonesia diusia yang ke 30. Dengan jargon “UMRAH HITS, Hits travelnya, Hits layanannya, Hits Jama’ah Umrahnya”, Persada Indonesia berikan keuntungan dari segala aspek bagi jama’ah maupun calon jama’ah umrahnya, bukan hanya dari sisi fasilitas dan layanan saja. HITS Travelnya  dan terbukti Persada Indonesia mampu menjaga eksistensinya selama 30 tahun. Kini, Persada Indonesia hadir dengan layanan dan fasilitas yang makin hits, yang memberikan kenyamanan dan keuntungan saat bersama Persada Indonesia....

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...

Thawaf Ifadhah yang Menjadi Rukun Ibadah Haji

Thawaf ifadhah  termasuk dalam rukun haji atau dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) maka jika tidak dikerjakan berakibat ibadah hajinya tidak sah atau batal. Sebagian jamaah haji melaksanakan tawaf ifadhah pada hari raya idul adha (yaum nahr). Dengan status hukum tawaf ifadah sebagai rukun haji dan sebagian besar melaksanakan pada saat bersamaan pada 10 Dzulhijjah, maka tingkat kepadatan Masjidil Haram meningkat tajam. Thawaf ifadhah juga termasuk di antara rukun haji yang harus dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut  thawaf ziyaroh  atau  thawaf fardh . Dan biasa pula disebut  thawaf rukn  karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah sesuai dengan firman A...