Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Miqat Makani

Miqat Makani  adalah sebuah miqat yang berhubungan dengan tempat atau batas yang ditentukan. Sebagaimana Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata: “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”. Dan beliau pun bersabda yang artinya : “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula. Miqat Makani juga merupakan tempat dimulainya kegiatan haji dan umroh yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan du...

Hukum Ibadah Haji

Hukum ibadah haji  ialah  fardhu ‘ain , mengapa demikian ? karena  ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima, maka dari itu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup, Sedangkan Bagi mereka yang mengerjakan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hukum tersebut menjadi sunnah. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji tersebut telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Sebagaiman Allah Subhanahu Wa  Ta’ala  berfirman tentang hukum ibadah haji : وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ” (QS. Ali Imron: 97). Bagi ...

Makam Rasulullah SAW

Makam Rasulullah SAW terletak di kota Madinah, tepatnya di dalam masjid nabawi. Rasulullah wafat pada usia 63 tahun bertepatan dengan pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H.  Beliau wafat dalam keadaan berada di kamar Aisyah, dan waktu itu para sahabat bingung untuk menentukan di mana Rasulullah SAW sebaiknya dimakamkan.  Para sahabat berselisih tentang dimana tempat pemakaman Rasulullah sampai Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di  tempat ia wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Sebelum Rasulullah dimakamkan para sahabat meminta izin kepada Aisyah terlebih dahulu. Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah yang dipakai Rasulullah pada saat wafat lalu menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahat. Adapun kamar...